Saturday, May 5, 2007

PARIWISATA MENSIASATI OTONOMI DAERAH : Upaya Menuju Sektor Unggulan untuk Peningkatkan Kualitas Keluarga Masyarakat Lokal

Selama perjalanannya, kemajuan perekonomian bangsa ini masih didominasi oleh ketergantungan terhadap kontribusi sektor minyak dan gas untuk devisa negara. Sebagai sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources), eksploitasi tanpa batas terhadap sektor tersebut akan mengancam keberlanjutan daya dukung lingkungan untuk pembangunan. Untuk itu perlu mulai dipikirkan optimalisasi usaha untuk dapat mengembangkan sektor-sektor lain yang potensial sebagai sektor unggulan (leading sector). Lahan yang subur, lautan yang luas, khasanah budaya yang beragam dan tak terkira jumlahnya, sumber daya alam yang melimpah, serta keindahan fenomena alam merupakan modal besar yang secara alamiah telah terdapat melimpah di seluruh pelosok nusantara. Bermodalkan potensi tersebut, banyak sektor prospektif yang mulai sekarang perlu ditangani secara profesional dalam proses pembangunan, seperti perikanan, pertanian, pariwisata, dan lainnya.
Pariwisata merupakan salah satu sektor yang selama ini masih termarjinalkan sebagai sektor sampingan, sehingga belum mampu memberi kontribusi berarti. Sedangkan sumberdaya telah tersedia melimpah untuk mendukung pengembangannya., tinggal bagaimana strategi pengelolaannya. Kompetisi tinggi di era globalisasi ini membutuhkan dukungan stabilitas ekomoni bangsa dan pariwisata dengan modal besarnya sangat berpotensi untuk dapat jamianan bagi penbagunan berkelanjutan dan berkeadilan.
Kearifan Lokal Terhadap Pengembangan Pariwisata Secara Partisipatif
Secara geografis, tiap wilayah akan memiliki potensi yang berbeda, sehingga perlakuan dan corak pembangunannya pun perku dibedakan antar wilayah. Sebagai sektor yang adaptif dalam berbagai keadaan - artinya kondisi apapun dan dimanapun dapat menjadi potensi pariwisata tergantung pada kecerdasan menangkap selera pasar dan profesionalisme pengelolaannya – pariwisata merupakan potensi lokal yang ada di aetiap wilayah.
Seiring dengan kemajuan IPTEK, pariwisata mempunyai peluang besar untuk dapat di kelola menjadi industri yang prospektif dalam menarik investasi. Namun dua prinsip utama yang hendaknya selalu dijadikan acuan dalam mengembangkannya adalah kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu dalam proses pengembangan pariwisata, partisipasi masyarakat harus ditempatkan sebagai metode pendekatan utama. Keterlibatan masyarakat luas untuk berkolaborasi dengan swasta dan pemerintah akan menghasilkan tampalan yang mampu mengakomodasi kepentingan sermua pihak. Kearifan lokal dari masyarakat yang membutuhkan keadilan terhadap pemerataan hasil tidak akan mengurangi perolehan profit swasta maupun pemasukan pemerintah, sebaliknya akan semakin mendukung terjaminnya keberlanjutan pembangunan pariwisata.
Terbangunnya hubungan yang kuat melalui peran serta secara aktif semua stake holders dengan posisi yang setara akan membentuk komitmen yang tinggi serta saling memberikan stimulus bagi pengembangan pariwisata. Pendekatan partisipatif bukannya tanpa kelemahan,namun yang perlu diperhatikan bagaimana stake holders yang ada dapat mengeleminasi kelemahan tersebut melalui efektifitas dan optimalisasi usaha. Dengan demikian perlu sebuah konsep sistematis yang dibingkai oleh peratiuran yang dibuat dengan partisipatif pula.
Peluang dan Tantangan Pengembangan Pariwisata di Era Otonomi Daerah
Menghadapi globalisasi Indonesia mencoba menemukan format yang sesuai dalam konsep pembangunannya. Otonomi daerah merupakan alternatif solusi dari negara menjawab kebutuhan tersebut. Melalui proses awal yang diwarnai oleh pro-kontra yang seru terhadap kebijakan ini sampai sekarang, telah lahir peraturan melalui UU No. 22 tahun 1999 dan PP No.25 tahun 2000 dimana Januari 2001 merupakan momentum awal mulai berlakunya konsep otonomi daerah. Terlepas dari adanya pro-kontra maupun belum ditemukannya format yang ideal, otonomi daerah telah dimulai dan mau tidak mau kita harus menapaknya sambil mencari konsep ideal tersebut. Peluang dan tantangan yang ditimbulkan harus bisa dikelola dengan baik sehingga akan menguntungkan semua pihak.
Dalam konteks administratif penyelenggaraan pemerintahan administratif, garis besar substansi otonomi daerah merupakan semangat desentralisasi yang sampai sekarang secara formal terjadi pelimpahan wewenang kekuasaan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah kabupaten/kota sebagai unit otonomi untuk mengelola daerahnya sendiri termasuk didalamnya sektor pariwisata. Hal ini merupakan stimulus dan kesempatan bagi daerah untuk menggarap pariwisata dengan optimum sebagai sektor yang berpeluang menjadi sektor unggulan. Nilai positif dari semangat otonomi daerah yang turut mendukung pengembangan pariwisata adalah munculnya sense of belonging yang tinggi setiap derah untuk membangun wilayahnya, walaupun muncul kehawatiran adanya egoregional sehingga terjadi otonomi yang “kebablasan”.
Kurang optimalnya pembangunan pariwisata sebelum otonomi daerah menunjukkan kelemahan pola sentaralistik dalam penyelenggaraan kehidupan Indonesia. Sekarang pintu telah terbuka bagi daerah untuk berkreasi dan berinovasi membangun daerahnya sendiri. Daerah dapat membuka investasi dan melakukan promosi terhadap negara laian maupun daerah lain, disini industrialisasi pariwisata menjadi sebuah kemestian. Industrialisasi tidaklah selamanya berarti modernisasi, karena pariwisata mempunyai kekhasan berupa penekakanan penonjolan orisinalitas potensi wisata sebagai daya tarik yang tidak dapat dijumpai di daerah lain. Luasnya skala pengaruh sektor pariwisata memerlukan strategi yang mantap dalam pengelolaannya, seperti penyediaan fasilitas pelayanan dan penanganan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen pemerintahan maupun masyarakat. Disinilah dituntut adanya pemberdayaan masyarakat lokal yang mempunyai nilai pengaruh tinggi terhadap masa depan pariwisata.
Pelunag yang besar di atas bukannya tanpa tantangan dan akan menjadi sia-sia jika tidak dikelola secara optimal.. Antar daerah harus berkompetisi dalam mempromosikan potensi wisatanya. Hal ini hendaknya disikapi secara positif untuk semakin merangsang semangat untuk mengembangkan pariwisata. Selain itu dengan otonomi derah tiap daerah bukan tidak mungkin akan cenderung mementingkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, akibatnya pertimbangan kelestarian linglungan dan keterjangkauan masyarakat lokal untuk turut merasakannya dapat terabaikan. Dengan demikian diperlukan kearifan daerah untuk menyikapi pembangunan secara holistik sehingga terwujud proporsionalitas kemajuan ekonomi, ekologi, dan keadilan sosial.
Pengembangan Pariwisata bagi peningkatan kualitas keluarga
Secara langsung maupun tidak langsung pengembangan pariwisata yang dilakukan hendaknya mampu dirasakan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Masyarakat lokal pada umumnya terjun pada sektor ini dalam skala rumah tangga, sehingga akan berpengaruh sampai tingkat kondisi keluarga. Kualitas keluarga sebagai parameter yang menggambarkan kondisi keluarga akan dipengaruhi oleh berkembangnya sektor parisisata di wilayahnya.
Dari sisi ekomonis akan mudah dilakukan penilaian terkait dengan pengembangan pariwisata yang mengisyaratkan adanya peningkatan kesejahteraan keluarga. Peningkatan tersebut dapat distimulasi melalui pemerintah, misalnya pemberian bantuan usaha, pembangunan sarana pariwisata, dan sebagainya,swasta melalui investasi serta diimbangi oleh usaha masyarakat memanfaatkan peluang yang diberikan sejalan dengan pengembangan pariwisata tersebut. Pengalaman lapangan telah membuktikan seperti pengembangan pariwisata Parang Tritis dengan berbasis masyarakat telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat lokal pada khususnya. Manfaat tersebut diperoleh melalui kesempatan usaha seperti berjualan, jasa penginapan, transportasi, dan lainnya, walaupun keadaan itu belumlah optimal. Peningkatan kesejahteraan keluarga akan turut mempengauhi terhadap perbaikan tingkat pendidikan keluarga sebagai salah satu variabel penilai kualitas keluarga. Hal ini akan terus mendukung bagi keberlanjutan pengembangan periwisata dalam turut meningkatkan kualitas keluarga.
Dalam dinamika kehidupan bangsa yang sekarang ada maupun dipengaruhi kondisi global pengembangan pariwisata dituntut untuk mampu mensiasati terhadap segala keadaan buruk, seperti dampak gejolak politik, wabah penyakit, krisis ekonomi, dan sebagainya. Disinilah kemudian dirasakan perlunya dukungan semua pihak, sehingga pengembangan pariwisata tidaklah semata-mata menjadi tanggung jawab satu instansi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satu pihak saja.
Mendasarkan pada analisa diatas, perlu kiranya ditekankan kembali bahwa orientasi pengembangan pariwisata harus mempertimbangkan ekonomi, kepentingan ekologi, dan keadilan sosial. Selain itu dalam prosesnya perlu pendekatan pelibatan masyarakat lokal, sehingga akan mengoptimalkan upaya peningkatan kualitas keluarga. Dalam konteks otonomi daerah, setiap daerah dituntut mampu membuat strategi sesuai dengan potensi dan kemampuannya dalam pengembangan pariwisata yang juga akan berpengaruh besar terhadap pembangunan daerah. Untuk itu dituntut adanya kearifan setiap stakeholder untuk mempunyai komitmen terhadap usaha pengembangan ini . Semua ini akan menjadi tidak efektif dan tidak optimal hasilnya apabila tidak didukung oleh konsep yang sistematis secara formal yang mengaturnya, dimana pemerintah daerah memeliki kewenangan terhadap hal ini. Sedangkan sebagai bagian dalam kehidupan global – yang mau tidak mau berhadapan dengan skenario globalisasi- bangsa ini harus menyiapkan diri supaya dapat tampil di garda depan dan tidak hanya menjadi “pecundang” menghadapi rekayasa global. Menuju hal tersebut peningkatan kualitas sumberdaya manusia menjadi kunci utamanya. Peningkatan tersebut akan lebih efektif jika dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Pariwisata sebagai sektor potensial memberikan prospek yang cerah bagi penciptaan kualitas keluarga tersebut. Dengan demikian pengembangan pariwisata pantas diprioritaskan dalam proses pembangunan.(ditulis pada tahun 2003)

PARIWISATA MENSIASATI OTONOMI DAERAH : Upaya Menuju Sektor Unggulan untuk Peningkatkan Kualitas Keluarga Masyarakat Lokal

Selama perjalanannya, kemajuan perekonomian bangsa ini masih didominasi oleh ketergantungan terhadap kontribusi sektor minyak dan gas untuk devisa negara. Sebagai sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources), eksploitasi tanpa batas terhadap sektor tersebut akan mengancam keberlanjutan daya dukung lingkungan untuk pembangunan. Untuk itu perlu mulai dipikirkan optimalisasi usaha untuk dapat mengembangkan sektor-sektor lain yang potensial sebagai sektor unggulan (leading sector). Lahan yang subur, lautan yang luas, khasanah budaya yang beragam dan tak terkira jumlahnya, sumber daya alam yang melimpah, serta keindahan fenomena alam merupakan modal besar yang secara alamiah telah terdapat melimpah di seluruh pelosok nusantara. Bermodalkan potensi tersebut, banyak sektor prospektif yang mulai sekarang perlu ditangani secara profesional dalam proses pembangunan, seperti perikanan, pertanian, pariwisata, dan lainnya.
Pariwisata merupakan salah satu sektor yang selama ini masih termarjinalkan sebagai sektor sampingan, sehingga belum mampu memberi kontribusi berarti. Sedangkan sumberdaya telah tersedia melimpah untuk mendukung pengembangannya., tinggal bagaimana strategi pengelolaannya. Kompetisi tinggi di era globalisasi ini membutuhkan dukungan stabilitas ekomoni bangsa dan pariwisata dengan modal besarnya sangat berpotensi untuk dapat jamianan bagi penbagunan berkelanjutan dan berkeadilan.
Kearifan Lokal Terhadap Pengembangan Pariwisata Secara Partisipatif
Secara geografis, tiap wilayah akan memiliki potensi yang berbeda, sehingga perlakuan dan corak pembangunannya pun perku dibedakan antar wilayah. Sebagai sektor yang adaptif dalam berbagai keadaan - artinya kondisi apapun dan dimanapun dapat menjadi potensi pariwisata tergantung pada kecerdasan menangkap selera pasar dan profesionalisme pengelolaannya – pariwisata merupakan potensi lokal yang ada di aetiap wilayah.
Seiring dengan kemajuan IPTEK, pariwisata mempunyai peluang besar untuk dapat di kelola menjadi industri yang prospektif dalam menarik investasi. Namun dua prinsip utama yang hendaknya selalu dijadikan acuan dalam mengembangkannya adalah kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu dalam proses pengembangan pariwisata, partisipasi masyarakat harus ditempatkan sebagai metode pendekatan utama. Keterlibatan masyarakat luas untuk berkolaborasi dengan swasta dan pemerintah akan menghasilkan tampalan yang mampu mengakomodasi kepentingan sermua pihak. Kearifan lokal dari masyarakat yang membutuhkan keadilan terhadap pemerataan hasil tidak akan mengurangi perolehan profit swasta maupun pemasukan pemerintah, sebaliknya akan semakin mendukung terjaminnya keberlanjutan pembangunan pariwisata.
Terbangunnya hubungan yang kuat melalui peran serta secara aktif semua stake holders dengan posisi yang setara akan membentuk komitmen yang tinggi serta saling memberikan stimulus bagi pengembangan pariwisata. Pendekatan partisipatif bukannya tanpa kelemahan,namun yang perlu diperhatikan bagaimana stake holders yang ada dapat mengeleminasi kelemahan tersebut melalui efektifitas dan optimalisasi usaha. Dengan demikian perlu sebuah konsep sistematis yang dibingkai oleh peratiuran yang dibuat dengan partisipatif pula.
Peluang dan Tantangan Pengembangan Pariwisata di Era Otonomi Daerah
Menghadapi globalisasi Indonesia mencoba menemukan format yang sesuai dalam konsep pembangunannya. Otonomi daerah merupakan alternatif solusi dari negara menjawab kebutuhan tersebut. Melalui proses awal yang diwarnai oleh pro-kontra yang seru terhadap kebijakan ini sampai sekarang, telah lahir peraturan melalui UU No. 22 tahun 1999 dan PP No.25 tahun 2000 dimana Januari 2001 merupakan momentum awal mulai berlakunya konsep otonomi daerah. Terlepas dari adanya pro-kontra maupun belum ditemukannya format yang ideal, otonomi daerah telah dimulai dan mau tidak mau kita harus menapaknya sambil mencari konsep ideal tersebut. Peluang dan tantangan yang ditimbulkan harus bisa dikelola dengan baik sehingga akan menguntungkan semua pihak.
Dalam konteks administratif penyelenggaraan pemerintahan administratif, garis besar substansi otonomi daerah merupakan semangat desentralisasi yang sampai sekarang secara formal terjadi pelimpahan wewenang kekuasaan dari pemerintah pusat terhadap pemerintah kabupaten/kota sebagai unit otonomi untuk mengelola daerahnya sendiri termasuk didalamnya sektor pariwisata. Hal ini merupakan stimulus dan kesempatan bagi daerah untuk menggarap pariwisata dengan optimum sebagai sektor yang berpeluang menjadi sektor unggulan. Nilai positif dari semangat otonomi daerah yang turut mendukung pengembangan pariwisata adalah munculnya sense of belonging yang tinggi setiap derah untuk membangun wilayahnya, walaupun muncul kehawatiran adanya egoregional sehingga terjadi otonomi yang “kebablasan”.
Kurang optimalnya pembangunan pariwisata sebelum otonomi daerah menunjukkan kelemahan pola sentaralistik dalam penyelenggaraan kehidupan Indonesia. Sekarang pintu telah terbuka bagi daerah untuk berkreasi dan berinovasi membangun daerahnya sendiri. Daerah dapat membuka investasi dan melakukan promosi terhadap negara laian maupun daerah lain, disini industrialisasi pariwisata menjadi sebuah kemestian. Industrialisasi tidaklah selamanya berarti modernisasi, karena pariwisata mempunyai kekhasan berupa penekakanan penonjolan orisinalitas potensi wisata sebagai daya tarik yang tidak dapat dijumpai di daerah lain. Luasnya skala pengaruh sektor pariwisata memerlukan strategi yang mantap dalam pengelolaannya, seperti penyediaan fasilitas pelayanan dan penanganan komprehensif yang melibatkan seluruh elemen pemerintahan maupun masyarakat. Disinilah dituntut adanya pemberdayaan masyarakat lokal yang mempunyai nilai pengaruh tinggi terhadap masa depan pariwisata.
Pelunag yang besar di atas bukannya tanpa tantangan dan akan menjadi sia-sia jika tidak dikelola secara optimal.. Antar daerah harus berkompetisi dalam mempromosikan potensi wisatanya. Hal ini hendaknya disikapi secara positif untuk semakin merangsang semangat untuk mengembangkan pariwisata. Selain itu dengan otonomi derah tiap daerah bukan tidak mungkin akan cenderung mementingkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, akibatnya pertimbangan kelestarian linglungan dan keterjangkauan masyarakat lokal untuk turut merasakannya dapat terabaikan. Dengan demikian diperlukan kearifan daerah untuk menyikapi pembangunan secara holistik sehingga terwujud proporsionalitas kemajuan ekonomi, ekologi, dan keadilan sosial.
Pengembangan Pariwisata bagi peningkatan kualitas keluarga
Secara langsung maupun tidak langsung pengembangan pariwisata yang dilakukan hendaknya mampu dirasakan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Masyarakat lokal pada umumnya terjun pada sektor ini dalam skala rumah tangga, sehingga akan berpengaruh sampai tingkat kondisi keluarga. Kualitas keluarga sebagai parameter yang menggambarkan kondisi keluarga akan dipengaruhi oleh berkembangnya sektor parisisata di wilayahnya.
Dari sisi ekomonis akan mudah dilakukan penilaian terkait dengan pengembangan pariwisata yang mengisyaratkan adanya peningkatan kesejahteraan keluarga. Peningkatan tersebut dapat distimulasi melalui pemerintah, misalnya pemberian bantuan usaha, pembangunan sarana pariwisata, dan sebagainya,swasta melalui investasi serta diimbangi oleh usaha masyarakat memanfaatkan peluang yang diberikan sejalan dengan pengembangan pariwisata tersebut. Pengalaman lapangan telah membuktikan seperti pengembangan pariwisata Parang Tritis dengan berbasis masyarakat telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat lokal pada khususnya. Manfaat tersebut diperoleh melalui kesempatan usaha seperti berjualan, jasa penginapan, transportasi, dan lainnya, walaupun keadaan itu belumlah optimal. Peningkatan kesejahteraan keluarga akan turut mempengauhi terhadap perbaikan tingkat pendidikan keluarga sebagai salah satu variabel penilai kualitas keluarga. Hal ini akan terus mendukung bagi keberlanjutan pengembangan periwisata dalam turut meningkatkan kualitas keluarga.
Dalam dinamika kehidupan bangsa yang sekarang ada maupun dipengaruhi kondisi global pengembangan pariwisata dituntut untuk mampu mensiasati terhadap segala keadaan buruk, seperti dampak gejolak politik, wabah penyakit, krisis ekonomi, dan sebagainya. Disinilah kemudian dirasakan perlunya dukungan semua pihak, sehingga pengembangan pariwisata tidaklah semata-mata menjadi tanggung jawab satu instansi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satu pihak saja.
Mendasarkan pada analisa diatas, perlu kiranya ditekankan kembali bahwa orientasi pengembangan pariwisata harus mempertimbangkan ekonomi, kepentingan ekologi, dan keadilan sosial. Selain itu dalam prosesnya perlu pendekatan pelibatan masyarakat lokal, sehingga akan mengoptimalkan upaya peningkatan kualitas keluarga. Dalam konteks otonomi daerah, setiap daerah dituntut mampu membuat strategi sesuai dengan potensi dan kemampuannya dalam pengembangan pariwisata yang juga akan berpengaruh besar terhadap pembangunan daerah. Untuk itu dituntut adanya kearifan setiap stakeholder untuk mempunyai komitmen terhadap usaha pengembangan ini . Semua ini akan menjadi tidak efektif dan tidak optimal hasilnya apabila tidak didukung oleh konsep yang sistematis secara formal yang mengaturnya, dimana pemerintah daerah memeliki kewenangan terhadap hal ini. Sedangkan sebagai bagian dalam kehidupan global – yang mau tidak mau berhadapan dengan skenario globalisasi- bangsa ini harus menyiapkan diri supaya dapat tampil di garda depan dan tidak hanya menjadi “pecundang” menghadapi rekayasa global. Menuju hal tersebut peningkatan kualitas sumberdaya manusia menjadi kunci utamanya. Peningkatan tersebut akan lebih efektif jika dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Pariwisata sebagai sektor potensial memberikan prospek yang cerah bagi penciptaan kualitas keluarga tersebut. Dengan demikian pengembangan pariwisata pantas diprioritaskan dalam proses pembangunan.(ditulis pada tahun 2003)

Tuesday, May 1, 2007

TEOLOGI LINGKUNGAN : Strategi Fundamental dalam Pengelolaan Sumberdaya Air yang Berkeadilan

Tanpa menegasikan pengaruh aspek lainnya, pembangunan sebagai manifestasi pengelolaan suatu ruang atau wilayah sangat tergantung oleh manusia (person)nya. Manusia merupakan pemegang kunci yang dinamis atas berjalannya proses kehidupan disamping alam yang meskipun cukup perkasa namun dalam dunia modern ini hampir takluk pada ambisi manusia. Meskipun prosesnya bisa berlangsung alami, namun sebagian besar permasalahan wilayah -termasuk lingkungan- disebabkan oleh tindakan manusianya sendiri. Pada posisi inilah titik pengelolaan individu memainkan peran paling vital, mengingat semua perangkat pengelolaan wilayah -mulai dari yang bersifat material maupun non material- masih dominan sebagai produk subyektifitas manusia. Bagaimana kualitas hasil dan implementasinya sangat tergantung pada dedikasi individual.

Al-Qardhawi (2002) menegaskan bahwa permasalahan yang banyak terjadi khususnya lingkungan pada dasarnya merupakan persoalan moralitas, sehingga solusi efektifnya adalah dengan revitalisasi nilai –nilai moral, keadilan, keramahan, dan sebagainya. Bahkan Prof. T. Jacob (2005) menggagas diberlakukannya konsep Indeks Moralitas Manusia untuk menilai sejauh mana realisasi moralitas manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Ada satu parameter yang menurut hemat Penulis layak dimasukkan sebagai parameter utama menilainya –meskipun cara dan ukurannya masih perlu didiskusikan- adalah kesadaran manusia. Kesadaran merupakan aksi maupun reaksi proaktif dari moral manusia yang menjadi pijakan dalam bertindak selanjutnya.

Sebagai respon atas berbagai kasus kerusakan lingkungan di dunia akibat semakin tingginya pertumbuhan penduduk, baik di negara kaya, berkembang, serta miskin, sejak KTT Bumi di Rio de Jaeiro, Brazil tahun1992 semua negara hampir sepakat menerapkan konsep keberlanjutan dalam pembangunannya. World Commision on Environment and Development (WCED) mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Melihat definisi tersebut, manusia sekarang memegang peran penting dalam pembangunan berkelanjutan. Konsekuensi logis dari tuntutan itu adalah terwujudnya kesadaran respektif baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Kesadaran merupakan wujud konkrit dari nilai moral manusia, dari kesadaran akan melahirkan strategi yang optimal, namun hanya dari transformasi pemahaman yang masif kesadaran akan hadir secara produktif.

Agama, Lingkungan, dan Sumberdaya Air

“Religion without sciences is blind, but sciences without religion is lame” demikian sang ilmuwan Einstine menyimpulkan proses eksperimentalnya yang rumit dikorelasikan dengan perjalanan hidupnya. Agama manapun secara umum pastilah mengajarkan dogma kebaikan dalam kehidupan. Karenanya, jika setiap manusia mampu menempatkan dogma itu sebagai doktrin yang mendasari segala aktifitasnya, maka minimal untuk konteks dunia akan terwujud impian kesejahteraan, keadilan, pemerataan, dan bermacam kebahagiaan lainnya. Namun sebagai pegangan fundamental dan hak asasi individu, maka sangat wajar jika terbentuk fanatisme dan justru inilah yang diperlukan. Interaksi dan toleransi antar agama terwujud dalam batas-batas duniawi dan materi. Dengan demikian tulisan ini bukanlah justifikasi akan pentingnya pluralisme agama, yang memberikan kebebasan mutlak dalam toleransi keberagamaan sampai ajaran ideologis. Sebaliknya, pluralisme agama yang mendasarkan konsep bahwa semua agama benar untuk segala konteks justru akan membawa kehidupan ini menjadi tak teratur dan tak terkendali dalam pengelolaannya.

Penekanan dasar dan final, mendasarkan argumentasi di atas paling tepat jika diletakkan dalam ruh spiritual sebagai pegangan utama langkah kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam konteks pengelolaan lingkungan yang lebih dikenal sebagai konsep ecospiritual atau teologi lingkungan. Nilai-nilai religi tidak hanya direalisasikan dalam pola hubungan vertikal namun juga secara horisontal, termasuk dengan lingkungannya. Giddens (2001) mengemukakan bahwa peradaban modern sekarang ini menunjukkan kondisi bahaya yang justru berasal dari internal, lebih dahsyat dibandingkan dari pengaruh eksternal. Realita menunjukkan semakin modern kehidupan, semakin banyak kerusakan dan permasalahan pelik. Menurutnya, kondisi tersebut menyimpulkan bahwa peradaban materialisme sekarang tidak dapat lagi dipertahankan, sehingga akan lahirlah pandangan baru yang akan mendasari peradaban zaman selanjutnya, yaitu agama dam filsafat kehidupan kontemporer. Tesis tersebut semakin menguatkan argumentasi sebelumnya yang menempatkan agama sebagai landasan fundamental dalam strategi pengelolaan lingkungan.

Konsepsi di atas tidaklah berdiri sendiri pada satu sisi, namun didukung oleh bukti sensitifitas ajaran agama terhadap pengelolaan lingkungan pada sisi lain. Chee Yoke Ling (1994) menemukan daya dukung tersebut dalam berbagai agama yang ia kaji. Ajaran Taoisme menekankan konsep keselarasan dan kesempurnaan alam dalam memandang manusia dan alam sebagai suatu kesatuan. Hinduisme mengajarkan bahwa alam yang dianggap sebagai penjara manusia dapat dikalahkan melalaui pengetahuan tentang struktur alam bahkan dengan bantuan alam pula. Dengan demikian lingkungan alam terikat erat dengan teknik spiritualnya, alam juga diposisikan sebagai guru yang dapat memperkaya manusia melalui kearifannya. Selanjutnya Nasrani menekankan ajarannya sebagai cinta kasih yang memberikan petunjuk bagi manusia dalam berinteraksi dengan sesama dan alam lingkungannya. Khusus untuk ajaran Islam akan penulis uraikan lebih detail dan spesifik pada poin berikutnya. Terbukti semua agama mendukung upaya pengelolaan lingkungan untuk kelestarian yang berkelanjutan.

Membahas persoalan lingkungan dalam kaitannya dengan manusia dan alam, maka lingkungan tersebut lebih dominan sekaligus menempati sumberdaya (dalam konteks lingkungan hidup dengan lingkungan fisikal yang lebih dominan sebagai objek kajian, maka sumberdaya yang dimaksud adalah sumberdaya alam). Air merupakan sumberdaya alam yang secara kuantitatif paling banyak terdapat di bumi dan pemanfaatannya oub sangat vital bagi kehidupan makhluk hidup. Dengan demikian uraian relasi antara agama dan lingkungan di depan juga telah mengcover dan sama berlakunya dengan posisi agama dan sumberdaya air. Lebih rinci uraian berikut memaparkan bagaimana peran agama dalam pengelolaan sumberdaya air dengan studi kasus pada agama Islam.


Pengelolaan Sumberdaya Air dalam Konsepsi Islam

Ada dua alasan mengapa penulis memilih Islam sebagai pokok kajian kali ini. Pertama, Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia, sehingga pemaknaan teologis ini berpeluang besar terealisasi optimal mewujudkan pengelolaan yang baik. Selanjutnya, karena penulis sendiri berkeyakinan Islam yang tiap saat bergelut dengan ajarannya, sehingga diharapkan mampu memberi bahasan yang komprehensif, sekali lagi fanatisme positif terhadap agama kita justru diharuskan demi mewujudkan kemapanan sosial, sehingga mudah-mudahan data akurat yang selalu menjadi dasar pembahasan berikut mampu mengeliminasi keraguan akan obyektifitas penulis.

Islam turun ke bumi melalui Muhammad SAW merupakan agama terakhir yang besifat menyempurnakan agama sebelumnya. Dengan demikian, dalam hal-hal pokok tidak dikenal pembaharuan pada ajarannya. Hadir 14 abad silam membuktikan Islam tetap eksis dalam putaran zaman, Setiap putaran dan dinamikanya secara komprehensif telah terproyeksikan dalam ajarannya, bahkan Islamlah yang sebenarnya mengendalikan putaran kehidupan. Universalisme tuntunannya telah mengantarkan tersebarnya agama ini di seluruh pelosok bumi. Komprehensifitas ajarannya juga diyakini mampu memberi solusi bagi apa pun problematika hidup, bahkan berorientasi sangat jauh melampaui daya jangkau proyeksi manusia, yaitu kehidupan pasca kematian (akhirat). Islam memandang kehidupan sebagai sistem integral tak mengenal dikotomi terhadap aspek-aspek pembentuknya dan tidak hanya berfokus pada ritualisme. Sebagai pedoman hidup Islam adalah konsep keyakinan (Q.S Al-Baqarah : 255), moral ( Q.S. Al-A’raf : 99), pengatur tingkah laku (Q.S. Al-Baqarah: 138), perasaan (Q.S. Ar Rum:30), pendidikan (Q.S. Al-Baqarah : 151, Ali Imran: 164), Al-Jumu’ah: 2), sosial (Q.S. An Nur:7), politik (Q.S.Ali Imran:85-86, Yusuf:40), ekonomi (Q.S. At Taubah : 60 dan 103, Al-Hasyr :7), militer (Q.S. Al-Anfal: 60, At Taubah : 5-8), dan hukum (Q.S. An Nisa’: 65). Islam adalah keseluruhan sistem tersebut dengan visinya hadir sebagai rahmat (kesejahteraan) bagi seluruh alam semesta.
Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk menjadi ramhat bagi alam semesta “ (Q.S. Al-Ankabut :107).

Dalam Islam, konskuensi logis atas wujud penghambaannya secara vertikal kepada Allah SWT adalah mewujudkan kaidah keseimbangan secara makro dunia-akhirat, secara mikro jasad-pikir-dzikir, dan dalam skala meso seimbang kaitannya dengan interaksi antar sesama manusia dan lingkungan alamnya. Semuanya integral tak bisa saling meniadakan. Alam dalam teologisme Islam selalu tunduk pada sunatullah.
Hanya kepada Allah-lah patuh segala apa yang di langit dan di bumi,............(Q.S. Ar Ra’d : 15).

Ketundukan alam tersebut secara ilmiah dapat dikaji melalui terjadinya keseimbangan proses naturalistik alam. Dalam kondisi ini menurut Islam, sumberdaya alam merupakan aset sumber kehidupan makhluk hidup.
Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur” (Q.S. Al-A’raf: 10)
Dari ayat tersebut, Allah juga kemudian memberikan sinyal bahwa dalam dinamika selanjutnya manusia banyak yang terlalu dominan mengintervensi keseimbangan alam dengan over eksploitatif karena minimnya syukur atas alam sebagai nikmat. Sehingga makna aset tersebut bukan semata potensi eksploitasi, namun terbingkai sebagai nikmat yang konskuensinya manusia juga dituntut bersyukur dengan mengusahakan keseimbangan tetap bertahan. Ini berarti bahwa alam juga merupakan sumber daya yang membutuhkan pengelolaan kelestarian untuk terus mampu memberikan kontribusi bagi survive-nya manusia. Faktanya, ditengah supremasi ajaran Islam yang dinilai banyak kalangan masih sangat lemah, alam dewasa ini juga memperlihatkan pengaruhnya dengan semakin menipisnya cadangan sumberdayanya, bencana yang terus berkejaran dengan waktu, bahkan sudah banyak yang habis ketersediaanya dan tak sedikit yang terancam ludes. Jauh sebelum kondisi ini kita rasakan sekarang, Islam telah memperingatkan melalui ayat-ayat-Nya baik tersirat maupun tersurat.
Telah nampak kerusakan di bumi dan lautan karena perbuatan manusia, kamu sekali-kali tidak melihat penciptaan Allah Yang Maha Pemurah sesuatu yang tida seimbang”. (Q.S. Al-Mulk: 3).
Akibatnya, Allah secara tegas telah memperingatkan akan implikasi yang dirasakan dari diabaikannya pengelolaan alam yang arif dan berkelanjutan, sebagaimana firman-Nya :
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) “. (Q.S. Ar Rum: 41).
Banjir, tanah longsor, kekeringan, merosotnya cadangan bahan tambang, dan fenomena lainnya merupakan harga yang harus ditebus akibat tindakan manusia, seperti dewasa ini kita rasakan. Bahkan selain di depan, bencana alami semacam gempa, tsunami, angin ribut, dan lainya juga ditimpakan manusia akibat jauhnya moralitas manusia dari tuntunan-Nya. Semua konsekuensi duniawi itu dalam Islam merupakan azab (bencana) bagi perusak, cobaan bagi semua manusia, sekaligus bisa menjadi nikmat bagi yang mampu berpikir. Apapun artinya bagi masing-masing individu, kita dituntut mampu belajar mengambil hikmah (reading the words and reading the world), menjadi ulil albab (manusia pemikir) yang senantiasa membaca (iqra’) atas segala kejadian.
Dan Dia (menundukkan pula) apa yang Dia ciptakan untuk mau di muka bumi dengan bermacam corak. Sesunguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran (ulil albab)”. (Q.S. An Nahl: 12-13)

Uraian normatif yang singkat di atas menunjukkan sejauh mana dan seberapa besar sensitifitas ajaran Islam dalam pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam. Telah dibuktikan bahwa ia bukan sekadar agama ritual namun juga agama kontekstual atas segala dinamika di alam semesta dari sesuatu yang belum dan tidak mampu dijangkau indra dengan teknologinya sampai hal-hal besar yang telah, sedang, dan akan dialami peradaban semesta. Masuk pada pembahasan spesifik dalam hal konservasi sumberdaya air dalam khasanah ajaran Islam, tentu akan sama seperti uraian di atas, mengingat air merupakan bagian dari alam. 70% permukaan bumi tertutup oleh perairan dan 2/3 bagian tubuh manusia merupakan unsur air. Air juga merupakan kebutuhan paling vital semua makhluk dibumi, termasuk manusia, minimal 50 liter/hari manusia membutuhkan air untuk kebutuhan primernya. Di garda depan dan jauh sejak 14 abad silam sebelum para ilmuwan menemukan teori-teori berkaitan dengan air, Islam lagi-lagi menyuguhkan perhatian besarnya. Banyak ayat menginformasikan mengenai ketersediaan sumberdaya air,misal:
“......dan dari Air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.......” (Q.S. Al-Anbiya’ : 30)
Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasannya Kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanam-tanaman yang daripadanya (dapat) makan binatang ternak mereka dan mereka sendiri, maka apakah mereka tidak memperhatikan?” (Q.S. As-Sajdah: 27)
Dan Dia hamparkan bumi setelah itu. Ia memancarkan daripadanya mata airnya..........”. (Q.S. An-Nazi’at : 30-31)

Sepintas kita beranggapan bahwa air merupakan sumberdaya melimpah yang tak mungkin kurang menyediakan kebutuhan manusia, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Padahal secara teoritis empirik menerangkan bahwa air memiliki siklus hidrologis yang berjalan alami dan tetap, artinya bahwa produksi air dan ketersediaannya relatif tetap, bahkan bisa berkurang akibat pengaruh fisikal maupun akibat budaya manusia.
Allah,Dia-lah yang mengirim angin lalu menggerakkan awan dan Allah Membentangkannya di langit menurut yang Di-kehendaki-Nya, dan Menjadikannya bergumpal-gumpal, lalu akmu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-Nya yang Ia kehendaki tiba-tiba mereka menjadi gembira.” (Q.S. Ar Rum : 48)
Dan kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi.” (Q:S. Al-Hijr: 19)
Kondisi manusia sebaliknya, secara demografis terus bertambah populasinya dan secara antropologis semakin kompleks dinamikanya. Dengan demikian air semakin banyak terkuras dengan supply relatif tetap serta kualitas yang diprediksikan sekamin menurun akibat produk aktifitas manusia. Sebagian manusia masih merasakan bahwa sumberdaya air sebagai aset yang mudah dan murah didapatkan, akibatnya penghargaan atasnya sangat kurang.
Sama halnya, dengan sumberdaya lainnya, Islam menyuguhkan konsepsi terhadap pengelolaan sumberdaya air untuk mewujudkan keseimbangan input-output, sekarang-mendatang, dan ketersediaanya di seluruh penjuru bumi tanpa kecuali. Artinya, konsep Islam berdiri di atas prinsip optimalisasi pemanfaatan dan konservasi yang berkeadilan.

Secara kualitatif optimalisasi pemanfaatan termanifestasi dalam bentuk pemakaian sumberdaya air sesuai sifat dan peruntukannya. Untuk makan, minum, bersuci dan mandi maka harus menggunakan air yang suci, bersih dan sehat. Kebersihan sangat dianjurkan dan merupakan salah satu perbuatan yang dicintai Allah SWT.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang yang membersihkan diri “. (Q.S. Al-Baqarah: 222)
Kesehatan menjadi kunci yang perlu diperhatikan, sebagaimana petunjuk Nabi Muhammad SAW :
Barang siapa sehat badannya, damai hatinya, dan punya makan untuk sehari-harinya, maka seolah-olah dunia seisinya dianugerahkan kepadanya”. (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Kemudian untuk kebutuhan sekunder semisal mencuci kendaraan, menyiram tanaman, dan lainnya bisa menggunakan air tidak mensucikan atau sisanya, seperti air hujan. Dan air limbah perlu dibuang ke tempat aman, seperti rioll atau septitank tidak ke sumber penghidupan yang membahayakan, seperti sungai. Nabi Muhammad SAW bersabda :
Jauhilah tiga macam perbuatan yang dilaknat : buang air di sumber mata air, di tengah jalan, dan di bawah pohon yang teduh”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Baihaqi)
Janganlah salah seorang kalian kencing di air tergenang, dan janganlah kalian mandi disitu.” (HR. Abu Dawud).
Sedangkan secara kuantitatif, pemanfaatan sumberdaya air juga sesuai ukuran normal kebutuhan, tidak berlebihan. Ibnu Majah meriwayatkan Nabi Muhammad SAW pernah suatu saat ketika bepergian dengan Sa’ad bin Abi Waqash, melarangnya berwudhu secara berlebihan. Ketika ditanya apakah menggunakan air bisa juga berlebihan, Nabi menjawab “Ya,sekalipun kamu melakukannya di sungai yang mengalir”. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT juga banyak melarang dan membenci segala tindakan yang berlebihan.
Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al.An’am: 141)
Konsepsi ini merupakan wujud penjelasan Islam menerapkan prinsip keadilan berdasarkan aspek input-output.

Selain optimal menggunakannya, sebagai kebutuhan vital tetapi terbatas, air juga perlu diperhatikan keterjangkauan dan kelestariannya. Kedua tuntutan itu merupakan aplikasi prinsip keadilan dalam pengelolaan sumberdaya air. Air sebagi kebutuhan primer setiap manusia merupakan sumberdaya bersama, hak memanfaatkannya milik setiap individu tanpa bisa dimonopoli, dirusak, dan dibatalkan (Al-Faqi dalam Al-Qaradhawi, 2002) oleh siapapun, baik individu maupun komunitas. Hal tersebut telah ditegaskan Islam, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
Tiga hal yang menjadi hak milik publik, yaitu air, tempat berlindung, dan api”. (HR. Ibnu Majah)
Dengan demikian, sumberdaya air haruslah menjangkau seluruh manusia, tanpa pandang bulu dan domisili. Keadilan berupa pemerataan pelayanan merupakan kunci yang harus diperhatikan ororitas manapun dalam pengelolaan sumberdaya air.

Aspek keadilan selanjutnya adalah pertimbangan keberlanjutan sekarang ke masa mendatang. “Bumi bukanlah warisan nenek moyang, tetapi titipan anak cucu” demikian pepatah falsafah lingkungan mengatakan. Lebih luas dari itu, Islam memandang bahwa bumi (termasuk air) bahkan alam semesta adalah nikmat Allah Sang Pencipta, maka menjadi konskuensi logis untuk bersyukur dengan terus menjaga kelestarian dan keberlanjutannya untuk generasi mendatang. Sikap dermawan, kasih sayang, mengutamakan orang lain, dan lainnya merupakan etika dalam ajaran Islam, tentunya konteksnya tidak hanya sekarang, namun jika bisa bermanfaat bagi setelah kita maka itu juga ditekankan. Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa setelah mati, seluruh amal manusia otomatis terputus kecuali tiga hal: anak sholeh, ilmu yang bermanfaat, dan amal jariyah. Dalam konteks pemeliharaan lingkungan, anak sholeh dapat berarti kita bina untuk sadar lingkungan, ilmu bermanfaat dengan menda’wahkan ajaran Islam yang ramah lingkungan secara nornmatif dan aplikatif, serta amal jariyah dengan upaya konkrit agar keturunan kita mampu menikmati sumberdaya alam minimal sama dengan kita sekarang. Cukup jelas bahwa konsep Islam dalam pengelolaan sumberdaya air juga mempertimbangkan keadilan akan jaminan keberlanjutannya.




Solusi Stratejik Islam Menuju Pengelolaan Sumberdaya Air yang Berkeadilan

Selain menyuguhkan ajaran normatif yang mengikat secara ideologis sebagaimana uraian di depan – yang mungkin dianggap masih umum, terlalu normatif, atau bahkan terlalu ideal, sehingga dirasa kurang aplikatif-, Islam juga mampu menunjukkan khasanah intelektual yang aplikatif dalam segala hal, termasuk pengelolaan sumberdaya air. Islam tidak hanya berisi perintah dan larangan, namun juga pedoman lengkap bagaimana merealisaikannya. Sejarah mencatat bagaimana peradaban Islam membuktikannya. Misalnya, ketika Umar bin Khattab Ra menyikapi kondisi masyarakat Arab yang kehausan karena tak mampu membeli air yang dimonopoli seorang Yahudi. Kesadaran religinya dan kecerdasannya menjawab melalui statrategi bertahap sampai akhirnya ia bisa membelinya akhirnya menyumbangkan seluruhnya untuk bisa dinikmati secara gratis sebagaimana seharusnya. Inilah sepenggal indahnya solusi Islam dari banyak hal yang bahkan cukup diakui agama lain sekalipun. Strategi tersebut terlahir dari konsepsi integral dan komprehensif yang menyatukan aspek moral, politik, ekonomi, hukum, sosial, dan lainnya dalam bingkai kaidah holistik Islam.

Menurut A-Qaradhawi (2002) pada dasarnya tidak ada problematika yang perlu dikhawatirkan dari lingkungan, sebab itu justru bersumber dari pola interaksi dan dampak perbuatan manusia. Sehingga, strategi paling efektif mengatasinya adalah dengan memperbaiki manusianya. Kalangan yang berpaham deterministik tentu berpendapat bahwa memperbaiki disini lebih optimal pada sisi-sisi yang berhubungan langsung saja dengan persoalan lingkungan. Sebaliknya, posibilisme menganggap semuanya mungkin saja terjadi karena itulah takdir Tuhan, sehingga mungkin saja sudah dianggap cukup untuk memanfaatkan alam secara merata. Sebagai agama pertengahan Islam menghadirkan solusi yang seimbang bahwa persoalan lingkungan (termasuk sumberdaya air) selain diterapi melalui pendekatan empiris juga secara spiritul, Allah Maha Berkehendak, tapi Dia juga akan memberikan seseuai yang diusahakan manusia.
Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan pada diri mereka sendiri”. (Q.S. Ar Ra’d: 11)

Pengelolaan sumberdaya air akan kuat dan konsisten implementasinya, jika setiap stakeholder memainkan perannya berangkat dari kesadaran moral dan pemahaman mantap. Kedua prasyarat tersebut tentu membutuhkan media transformasi, pada titik singgung inilah hadirnya sektor pendidikan tidak bisa ditawar lagi. Islam memandang pendidikan bukan saja yang formalistik, metode informal bahkan dinilai akan lebih efektif, sampai ada konsep pendidikan diri sendiri (tarbiyah dzatiyah). Karena tak mengenal dikotomi, maka Islam menghadirkan pendidikan sebagi solusi secara menyeluruh baik pada nilai normatif Islam sampai pada studi keilmuan kontemporer. Selain itu pendidikan juga tak mengenal usia, yaitu dari anak-anak sampai mati, dan dimanapun tak kenal batasan geografis. Visi kepedulian dan etika lingkungan dalam bingkai ketakwaan kepada Allah harus dihadirkan dalam proses pendidikan kita. Konsep-konsep yang telah terurai pada bahasan sebelumnya hendaknya secara sistematis dan proporsional dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal dan diusahakan secara informal. Perlu kerjasama saling melengkapi dan menguatkan antara dua sarana tersebut. Misalnya bagaimana memahami siklus alami hujan, memaknai hujan sebagai nikmat, bagaimana bisa memanfaatkan air yang baik dan lestari, sampai pada teknik-teknik ilmiah mengelolanya. Pendidikan bukanlah suatu proses instan dan hasilnya pun perlu menunggu waktu, sehingga keadilan dalam pengelolaan sumberdaya air sebagai pengaruh dari pendidikan baru bisa dirasakan ketika objek didik telah terjun sebagai subjek pengelolaan itu sendiri. Kemajuan Malaysia yang jujur telah meninggalkan bangsa kita, juga diawali dari perjuangan mendidik generasinya secara intensif keluar negeri dan mengimpor pendidik. Hasilnya, kondisi telah berputar hampir 180 derajad, ganti pendidik kita yang menimba ilmu ke negeri jiran itu, pengiriman SDM hanya pada tempat terendah, sebagai pembantu atau buruh. Islam memberi solusi selain pendidikan diharapkan mampu mencetak generasi yang namun juga beradab dan bermoral. Konsep yang perlu didiskusikan lebih rinci adalah bagaimana memformat pendidikan lingkungan yang agamis.

Manusia hidup di bumi secara koloni, ia tak mungkin bisa survive hanya mengandalkan sebagai individu, namun harus berperan aktif sebagai makhluk sosial. Partisipasi konkritnya adalah berupa kontrol sosial dalam bingkai amar ma’ruf nahi munkar (seruan ke arah kebajikan dan pencegahan praktek kejahatan), sehingga kelebihan Islam adalah ia hadir tidak hanya untuk penylematan individual, namun menyejahterakan seluruh isi alam.
Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Q.S. Ali Imran : 104)

Menyeru kebaikan dan menyuruhnya merupakan aksi atas pemahaman (ilmu) yang ia dapat. Kaitannya dengan pendidikan, membuktikan tidak ada mata rantai yang terputus dalam pendidikan konsep Islam, karena ketika ia mendapat sesuatu wajib baginya memberitahukan pada yang masih awam. Apabila dilakukan secara masif, maka seruan ini dapat menjadi upaya antisipatif terjadinya permasalahan dan kerusakan. Selanjutnya, ketika melihat kerusakan, seperti praktek pengelolaan sumberdaya air yang menyimpang maka wajib bagi muslim mencegah sampai menghancurkannya. Nabi Muhammad SAW menyajikan operasionalisasinya dalam sabdanya :
Apabila kau melihat kerusakan, maka cegahlah dengan tanganmu, jika tidak mampu cegahlah dengan lisanmu, jika tidak mampu dengan hatimu dan ini termasuk selemah-lemah iman “ (HR. Muslim)
Sebagai bentuk saran, kritik, dan perang terhadap pengrusakan, maka kontrol sosial yang proporsional dan kontinu dalam kehidupan bernegara adalah keniscayaan, baik antar masarakat, masyarakat dengan pemimpin, maupun antar lembaga kepemimpinan bernegara. Inilah esensi dari da’wah ekologis, yang pengusahaannya dapat dimasukkan dalam kategori jihad fii sabilillah sebagai jalan termulia dalam kehidupan keIslaman. Salah besar ternyata jika ada persepsi bahwa Islam agama yang cinta kekerasan, sekalipun perang fisik adalah tingkatan tertinggi dalam jihad, namun itu bukanlah tindakan pertama dan serta merta dilakukan namun melaui serangkaian tahap yang berproses, dan itu semua dilakukan atas nama cinta dan kasih sayang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan mewujudkan kesejahteraan. Dewasa ini materialisme telah mendewakan nafsu keserakahan untuk menguasai sumberdaya yang ada, jahiliyah modern telah tumbuh dalam kompetisi hidup, siapa kuat dia akan menguasai sumberdaya alam (Anis Matta, 2004). Dengan tipuan atas nama peningkatan pendapatan negara/daerah untuk kesejahteraan rakyat terhembus provokasi bagaimana menjual sumberdaya air pada rakyat, pemilik air itu sendiri. Seakan telah tertutup mata dan hatinya akan kemiskinan rakyat yang kian menjadi. Atau, karena kurang bermanfaat secara ekonomi bagi dirinya, kepentingan ekologis termarjinalkan, dan jika terasa bermanfaat pun tetap terabaikan karena nafsu mengeruk keuntungan finansial sesaat. Inilah ketika cinta lingkungan, cinta keadilan telah menguap. Disinilah da’wah ekologis memainkan perannya, melakukan kontrol menyeru dan mencegah untuk memberi penyadaran ekologis. Sekali lagi ia hadir membawa motivasi cinta bukan nafsu buta.

Bagaimanapun pengelolaan suatu wilayah bahkan peradaban sekalipun sangat dipengaruhi faktor politis. Ia adalah tangan yang mampu membela,mengucurkan,bahkan menghantam objeknya. Bagaimana fungsi tangan itu bisa bermain pada tempatnya, tentu tergantung sang aktor dan komandonya. Islam seb agai sistem politik mencoba menawarkan konsep pengelolaan politis yang berlandaskan asas Illahiyah. Sikap skeptis dan pesimis akan politik bernegara bangsa ini telah melahirkan persepsi bahwa politik itu kotor, sehingga agama terlalu suci untuk masuk kedalamnya. Ini adalah wajar, mengingat frustasi atas realita selama ini. Hanya kita perlu membangunkan memori historik kita, 14 abad silam Islam datang tak sekadar mengatur sholat dan puasa, namun juga zakat untuk kemiskinan, haji untuk interaksi antar wilayah, perundangan untuk mengelola wilayah kekuasaan, dan banyak hal lagi. Muhammad sebagai nabi tak sekadar pimpinan spiritual tapi juga pimpinan negara, setelahnya pula dilanjutkan konsep kekhalifahan yang menghadirkan teori dan praktik politik yang santun, etis, toleran, dan menyejahterakan. Dalam konteks lingkungan hendaknya dihadirkan ekospiritual politik, yaitu politik lingkungan yang bervisi spiritual dalam sistem dan gaya kepemimpinannya. Pengelolaan sumberdaya air yang selama ini terkendala secara politis untuk mewujudkan keadilan baik sosial ekonomi maupun ekologis, diharapkan teratasi dengan hadirnya konsep ini. Selama ini lingkungan yang terbuka peluangnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik, atau dimanfaatkan individu/golongan melalui kekuasaan politis bisa terpatahkan melaui praktik ekospiritual politik yang berparadigma politik untuk lingkungan dalam koridor religius. Sumberdaya air sebagai aset komoditi publik dan aset ekologis, perlu intervensi politis dalam pengelolaannya sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan terjamin kelestariannya. Dalam konteks pembangunan Indonesia yang sekarang cukup dipengaruhi otonomi daerah, kiranya perlu komunikasi politis antar lembaga terkait, antar wilayah, antara pusat dengan wilayah bawahnya, dan membuka iklim demokrasi publik.

Selanjutnya bahwa keadilan dalam pengelolaan sumberdaya air akan terwujud, jika hukum yang mengaturnya tegak dipatuhi seluruh komponen bangsa. Disini perlu diterapkan konsep reward and punishment atau intensif-disintensif, antara yang mematuhi dan melanggarnya.
Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan). Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia”. (Al-Hadid : 25)
Apabila Al-qur’an dapat menstimulasi iman dan menumbuhkan kesadaran, maka besi (kekuatan) dapat berperan sebagai pengawas bagi mereka yang melanggar batas. Dalam Islam dikenal dua macam sanksi, yaitu hukuman had (tebusan), dan ta’zir yang merupakan hasil kebijaksanaan penguasa yang tidak diatur tegas dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Strategi berikutnya dalam aspek ekonomi adalah analisis yang memperhatikan nilai ekologis dalam pemanfaatan sumberdaya air. Kaidah universal Islam salah satunya menyebutkan bahwa menghindari bahaya lebih diutamakan dari mengambil manfaat (dar’u al-mafasid muqqadam ala jalbi al-mashalih). Nilai kelayakan secara ekonomi hendaknya dibandingkan antara manfaat dan nilai kerusakannya. Dalam Islam juga mengenal kaidah mendahulukan kepentingan publik (mashlahah murshalah), artinya pengelolaan sumberdaya air harus memprioritaskan aksesibilitas rakyat dibandingkan proyeksi manfaat secara finansial. Dari sinilah Islam sangat menolak privatisasi sumber air, karena pengelolaannya menjadi kewajiban pemimpin.

Kebaikan yang tidak terorganisir akan terkalahkan oleh kejahatan yang terorganisasi “ demikian Ali bin Abi Thalib Ra memberi nasihat kepada kita. Bentuk-bentuk eksploitasi sumberdaya air untuk kepentingan ekonomi kapitalistik dewasa ini telah menjadi jaringan yang cukup rapi dan sistematis, baik melalui persekongkolan politik, sekutu invasi budaya, dan lainya. Artinya, bahwa mereka telah hadir sebagai musuh bersama kebaikan. Meskipun, terjadi tanpa sengaja tetap perlu kita peringatkan. Disinilah kerjasama menjadi keniscayaan. Antar stakeholder, antar wilayah, antar bangsa, perlu duduk bersama dalam satu visi mengelola sumberdaya air agar memenuhi aspek keadilan sosial maupun ekologis.

Islam merupakan ajaran yang sangat tegas menolak toleransi yang mencampuradukkan masalah keyakinan dasar, namun terkenal toleran terhadap pemecahan permasalahan kontemporer dari mana pun dan siapa pun. Dengan demikian solusi stratejik di atas belum lah harga mati, namun masih fleksibel menerima tambahan dari segala penjuru asalkan tidak menyimpang dari rambu-rambu ideologisnya.

PENUTUP

Uraian singkat di atas tentunya masih terlalu singkat dan sederhana untuk merumuskan langkah stratejik dalam pengelolaan sumberdaya air, namun sebagai kisi-kisi yang komprehensif renungan tersebut layak ditindak lanjuti. Perlu perumusan stratejik dengan melibatkan ulama, pemimpin, akademisi, praktisi, swasta, dan publik. Bagi pemerhati lingkungan non muslim, semoga akan menstimulasi untuk segera mengorek bagaimana agamanya masing-masing memberi solusi bagi pemeluknya dalam permasalahan ini. Sekali lagi ini bukan langkah untuk justifikasi bahwa semua agama benar, namun lebih pada peran apa yang bisa dilakukan dan dikomunikasikan. Ke depan perlu komunikasi intensif antar stakeholder, dengan melibatkan para ulama/rohaniawan yang selama ini masih terlupakan. Teologi lingkungan akan menghadirkan ulama yang juga memikirkan kepentingan ekologi, serta pemeluk agama, pemimpin, ilmuwan, dan stakeholder lain yang memiliki kesadaran ekologis dalam kerangka spiritual. Bersatunya visi dengan potensi masing-masing merupakan modal besar yang menjanjikan di tengah kebuntuan mengatasi persoalan lingkungan, termasuk pengelolaan sumberdaya air agar berkeadilan.


REFERENSI


Al-Qur’an dan terjemahannya
Al-Qaradhawi, Yusuf, 2002, Islam Agama Ramah Lingkungan, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar
Anonim, 1993, Air, Kebersihan, dan Kesehatan Lingkungan Menurut Ajaran Islam, Jakarta : Majelis Ulama Indonesia
Giddens, Anthony, 2001, Runaway World : Bagaimana Globalisasi Merombak Kehidupan Kita, Jakarta: Gramedia.
Ling, Chee Yoke, 1993, Manusia Wajib Melindungi Alam : Ajaran Agama Islam, Kristen, Taoisme, Hinduisme tentang Perlindungan Lingkungan. Jakarta : Konphalindo
Matta, Anis, 2004, Sepenggal Firdaus, Majalah Tarbawi Edisi 86/2004. Jakarta.
T. Jacob, 2005, Index Moralitas Manusia, SKH Kedaulatan Rakyat Edisi 22 September 2005. Yogyakarta